Putusan MK: Irman Gusman Menang, Gugatan Gerindra Terhadap PHPU DPRD Kabupaten Solok Dapil III Ditolak

    Putusan MK: Irman Gusman Menang, Gugatan Gerindra Terhadap PHPU DPRD Kabupaten Solok Dapil III Ditolak

    JAKARTA -    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPRD Kabupaten Solok Dapil 3 pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu.

    Keputusan itu dibacakan/diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024 dalam Putusan MK Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

    Dalam perkara bernomor register 145-01-02-03/ARPK.DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 itu, Gerindra mendalilkan terjadinya perubahan data pada 21 TPS yang tersebar di 4 (empat) Desa/Nagari dengan rincian 12 (dua belas) TPS di Desa/Nagari Koto Baru, 4 (empat) TPS di Desa/Nagari Salayo, 4 (empat) TPS di Desa Nagari Saok Laweh, dan 1 (satu) TPS di Desa/Nagari Panyakalan. Pemohon menyatakan bahwa dalam ke dua belas TPS tersebut terjadi perubahan data baik perolehan suara caleg dan/atau partai maupun perubahan data/jumlah suara sah dan suara tidak sah.

    Terhadap perubahan data tersebut, dinyatakan merupakan proses renvoi yang turut serta disaksikan oleh seluruh saksi partai politik termasuk dari Partai Gerindra dan Panwascam.

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum, ” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.

    “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, ” ucapnya.

    Sementara Irman Gusman memenangkan gugatan, dimana MK mengabulkan gugatan yang didalilkan melalui kuasa hukumnya terkait tidak dimasukan dirinya pada Daftar Calon Tetap pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Barat.

    MK memutuskan pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.

    MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman, namun mewajibkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana kasus Korupsi melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.

    Dalam putusan bernomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang juga diucapkan Ketua MK, Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024 itu, MK memberi tenggang waktu untuk melaksanakan PSU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan.

    "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang, " kata Suhartoyo.  (Amel)

    #pemilu2024 #sengketapemilu #psupemilusumbar #irmangusman #sengketapemilihananggotadprdkabupatensolok #psu #phpudpdsumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam laksanakan latihan dalmas

    Artikel Berikutnya

    Polres Agam Gelar Kegiatan Olahraga Bersama

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    PPK Kecamatan Airpura Adakan Sosialisasi Pilkada Serentak
    Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, Polsek Lembang Jaya Polres Solok Dukung dan Edukasi Petani
    Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan Ke Kemendagri, Pemkab Solok Kuliti Pencapaian Selama 3 Tahun Dipimpin Bupati Solok H. Epyardi Asda
    Belum Genap 4 Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima
    Tutup Turnamen Bulutangkis Danrem Cup 2023, Brigjen TNI Rayen Obersyl: Jadikan Sebagai Tolak Ukur dan Pemacu Semangat
    Nagari Cupak dan Nagari Koto Baru Terendam Banjir, BPBD Kabupaten Solok  Himbau Warga Agar Waspada
    Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Program Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan Pemasyarakatan
    Jasa Raharja Dukung Pemilihan Pelajar Pelopor LLAJ Sumbar Tahun 2023
    Belum Genap 4 Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima
    Bupati Sutan Riska Kukuhkan Panitia MTQ Nasional Ke-XII Tingkat Kabupaten Dharmasraya
    Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja: LRT Moda Transportasi yang Praktis Bagi Masyarakat
    Dari Natuna Untuk Indonesia, TMMD Kodim 0318/Natuna Jawab Harapan Masyarakat
    Kunjungan Kerja ke Koto Hilalang, Bupati Solok Sampaikan Komitmen Untuk Memajukan Seluruh Nagari
    Tingkatkan Pemahaman Panwascam Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan
    Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan Ke Kemendagri, Pemkab Solok Kuliti Pencapaian Selama 3 Tahun Dipimpin Bupati Solok H. Epyardi Asda
    Belum Genap 4 Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima
    Walikota Solok Hadiri Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 202

    Ikuti Kami