Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Sumbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menangkap 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pendistribusian dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, S.Ik, Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kaur Mitra AKP Hariman Fujianto saat konferensi pers, Senin (29/5) di Mapolda Sumbar. 

    Kombes Pol Dwi mengatakan, kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB di SPBU 13.263.508, Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. 

    Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 13.263.508.

    "Kemudian petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar menggunakan jerigen kapasitas 33 liter, " katanya.

    Ia menyebut, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Isuzu Panther wara hijau nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK. 

    "Diamankan 12 jerigen kapasitas 33 liter dan 331, 610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter BBM jenis bio solar, " ujarnya.

    Selanjutnya, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Pelaku yang ditangkap berinisial NEP (36). 

    "Kita amankan satu unit mobil L300 nopol BA 8687 LA yang bermuatan 2 buah drum kapasitas 200 liter berisikan BBM jenis bio solar dan sebuah drum kapasitas 200 liter keadaan kosong, " ujarnya. 

    Selanjutnya, petugas kembali mengamankan dua pelaku dengan inisial E (40) dan FI (46).

    "Dalam kasus ini kita amankan satu minibus merk Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisikan drum kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong namun terpasang mesin pompa dan selang, " sebutnya.

    Petugas juga mengamankan enam tedmon ukuran 1000 liter yang berisikan BBM jenis solar, satu tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong dan empat mesin pompa beserta selang.

    Lanjut Kabid Humas, berdasarkan hasil penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui bahwa E bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan pendistribusian BBM.

    "Untuk pendistribusiannya masih kita telusuri. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Para pelaku juga sudah ditahan, " ungkapnya. 

    Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar, " pungkasnya.

    (Berry)

    direktorat reserse kriminal khusus polda sumbar polres id humas mabes polri bbm bersubsidi presisi
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Berikutnya

    Sosok Pengganti Dandim Solok Letkol Arm...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bang Wako dan Kader Kelurahan Birugo Gercep Tangani Mila Saat Menderita Bocor Ginjal
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    PPK Kecamatan Airpura Adakan Sosialisasi Pilkada Serentak
    Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, Polsek Lembang Jaya Polres Solok Dukung dan Edukasi Petani
    Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Program Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan Pemasyarakatan
    Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan Ke Kemendagri, Pemkab Solok Kuliti Pencapaian Selama 3 Tahun Dipimpin Bupati Solok H. Epyardi Asda
    Belum Genap 4 Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima
    Tutup Turnamen Bulutangkis Danrem Cup 2023, Brigjen TNI Rayen Obersyl: Jadikan Sebagai Tolak Ukur dan Pemacu Semangat
    Nagari Cupak dan Nagari Koto Baru Terendam Banjir, BPBD Kabupaten Solok  Himbau Warga Agar Waspada
    Jasa Raharja Dukung Pemilihan Pelajar Pelopor LLAJ Sumbar Tahun 2023
    Belum Genap 4 Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima
    Nagari TV Siap Meluncur Mendukung Kinerja Pemerintahan Nagari
    Nagari Cupak dan Nagari Koto Baru Terendam Banjir, BPBD Kabupaten Solok  Himbau Warga Agar Waspada
    Tutup Turnamen Bulutangkis Danrem Cup 2023, Brigjen TNI Rayen Obersyl: Jadikan Sebagai Tolak Ukur dan Pemacu Semangat
    Kunjungan Kerja ke Koto Hilalang, Bupati Solok Sampaikan Komitmen Untuk Memajukan Seluruh Nagari
    Tingkatkan Pemahaman Panwascam Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta, Bawaslu Sumbar Gelar Pelatihan
    Pemprov Sumbar Berdalih Tidak Ada Laporan Ke Kemendagri, Pemkab Solok Kuliti Pencapaian Selama 3 Tahun Dipimpin Bupati Solok H. Epyardi Asda
    Belum Genap 4 Bertugas, IPTU Zarwiko Irzal Cetus Inovasi SIM Ling : Permudah Masyarakat, Berikan Pelayanan Prima
    Walikota Solok Hadiri Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 202

    Ikuti Kami